Layakah CSR masuk dalam RUU Fakir Miskin?

Written by  //  27 April, 2011  //  Artikel, Social Responsibility  //  1 Comment // Visited 1075 times, 5 so far today

Ironis: DPR studi banding ke Australia dalam rangka merumuskan RUU Penangan Fakir Miskin

Kemiskinan memang masih melanda negeri yang kaya raya ini. Kemiskinan tersebut masih tersebar dibeberapa daerah yang ditandai dengan sulitnya dalam mendapatkan layanan dalam berbagai sektor seperti sandang, pangan, papan sebagai kebutuhan dasar. Belum lagi akses pendidikan, dan kesehatan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, DPR RI akan memasukan CSR kedalam RUU Penanganan Fakir Miskin, layakah?

Dalam UUD 1945 Pasal 34 sudah jelas dinyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara negara. Artinya, Negara (pemerintah) memiliki peran vital dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang masih dialami rakyatnya. Pemerintahlah yang memiliki tanggung jawab dengan merealisasikan program-program pemberdayaan yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Kalau membaca data hasil Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia pada Maret 2010 mencapai 31,02 juta (13,33 persen). Angka tersebut  turun 1,51 juta dibandingkan dengan penduduk miskin pada Maret 2009 yang sebesar 32,53 juta (14,15 persen).

Kondisi tersebut tentu saja masih ditambahkan dengan berbagai fasilitas umum yang seharusnya didapatkan oleh masyarakat tidak terpenuhi, seperti layanan pendidikan, kesehatan, dan berbagai fasilitas  pemerintah bagi masyarakat yang tidak memadai.

Tidak Tepat CSR masuk RUU Fakir Miskin
Saat ini, DPR RI khususnya komisi VIII yang menangani  bidang agama, sosial, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, penanggulangan bencana serta badan amil zakat sedang membahas RUU Fakir Miskin. RUU tersebut diharapkan menjadi solusi atas berbagai permasalahan kemiskinan di negeri ini. Namun melihat kinerja para wakil rakyat di DPR tersebut rasanya kita boleh fesimis. Misalnya saja, dalam kunjungan studi banding yang kurang menyentuh substansi dari apa yang sedang di bahas.

Hal lainnya yang sangat aneh adalah rencana dimasukannya kewajiban sosial perusahaan kedalam RUU tersebut. Kewajiban yang dimaksud adalah corporate social responsibility atau CSR. Alasan yang mendasari Komisi VIII DPR RI adalah potensi dana CSR yang cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinasi sehingga bantuan perusahaan tersebut sering tak terlihat. Harapannya, dengan dihimpun dan dikoordinasikannya dana CSR, penyaluran lebih tepat sasaran.

Tentu saja memasukan CSR ke dalam UU khususnya fakir miskin semakin menjauhkan esensi dari CSR itu sendiri. Apalagi telah dicantumkannya tanggung jawab sosial perusahaan dalam UU PT nomor 40 tahun 2007 yang hingga saat ini masih belum jelas seperti apa pelaksanaannya.

Kendati belum ada definisi tunggal, namun definisi dari World Business Council for Sustainable Development dapat dijadikan acuan; “... the continuing commitment by business to behave ethically and contribute to economic development while improving the quality of life of the workforce and their families as well as the local community and society at large.” (World Business Council for Sustainable Development, 2000).

Dari definisi tersebut, CSR merupakan komitmen dari perusahaan untuk menjalankan bisnis  beretika yang mendukung keberlanjutan usaha bersama karyawan, masyarakat, dan mendukung kelestarian alam sekitar. Artinya, CSR bukanlah semata-mata uang maupun dana sumbangan yang bersifat kedermawanan. CSR merupakan strategi bisnis untuk mencapai keberlanjutan.

Tanpa diatur dalam sebuah regulasi pun, bila perusahaan ingin survive dalam usahanya harus memperhatikan komunitas lokal sebagai mitra sekaligus licence to operate. Bahkan dapat dikembangkan menjadi mitra sekaligus pemasok bahan baku dalam model kemitraan dalam industri manufaktur misalnya. Bila perusahaan melakukan pelanggaran ataupun tidak memperhatikan masyarakat sekitar, tentu akan sangat sulit mencapai keberlanjutan usaha, alih-alih mencapai image positif, justru perusahaan akan mendapat ‘hukuman’ dari masyarakat karena tidak ada kemitraan yang saling menguntungkan.

Memasukan kewajiban CSR  kedalam regulasi dengan alasan untuk menghimpun dana sosial perusahaan akan menjadi peluang korupsi, bahkan benturan dengan kewajiban pajak yang dilakukan perusahaan. Seharusnya pemerintah memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan kewajiban CSR berdasarkan standard-standard internasional terkait CSR seperti GRI, ISO26000 dan masih banyak lagi. #

One Comment on "Layakah CSR masuk dalam RUU Fakir Miskin?"

  1. kirman utomo 30 April, 2011 at 11:31 pm ·

    sepakat mas, harusnya begitu. permasalahan CSR memang masih debatable, apalagi pasca di tolak MK judial review yang diajukan pengusaha, pelaksanaannya belum jelas juga di Indonesa.

Leave a Comment

*

comm comm comm