<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: RUU Pornografi, Keinginan Tak Tahu Diri</title>
	<atom:link href="http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/</link>
	<description>merangkai kata mencari makna...</description>
	<lastBuildDate>Fri, 24 Feb 2012 12:49:07 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
	<item>
		<title>By: louis vuitton bag</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/comment-page-1/#comment-1414</link>
		<dc:creator>louis vuitton bag</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Feb 2011 16:15:11 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wayansudane.net/2008/09/17/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-1414</guid>
		<description>I&#039;m happy I found it while searching bing today. Always on the lookout for an related information, thanks.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>I&#8217;m happy I found it while searching bing today. Always on the lookout for an related information, thanks.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Windra</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/comment-page-1/#comment-923</link>
		<dc:creator>Windra</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 07 Apr 2009 12:23:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wayansudane.net/2008/09/17/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-923</guid>
		<description>Hi.... posting terakhirku tentang fan page say no Megawati for preseident yang didukung oleh 100 ribu user facebook, mampir ya....


Thanks admin...:P

*blogwalking mode on*</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hi&#8230;. posting terakhirku tentang fan page say no Megawati for preseident yang didukung oleh 100 ribu user facebook, mampir ya&#8230;.</p>
<p>Thanks admin&#8230;:P</p>
<p>*blogwalking mode on*</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: bisnis online</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/comment-page-1/#comment-900</link>
		<dc:creator>bisnis online</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jan 2009 08:54:48 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wayansudane.net/2008/09/17/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-900</guid>
		<description>RUU pornografi tidak ditempatkan di posisi yang sewajarnya.
meggapa kita harus meributkan hal2 yang tidak penting
mending memikirkan nasib rakyat yang semakin tersiksa karena harga2 pada naik.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>RUU pornografi tidak ditempatkan di posisi yang sewajarnya.<br />
meggapa kita harus meributkan hal2 yang tidak penting<br />
mending memikirkan nasib rakyat yang semakin tersiksa karena harga2 pada naik.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: seni terkini</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/comment-page-1/#comment-899</link>
		<dc:creator>seni terkini</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 Jan 2009 08:50:04 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wayansudane.net/2008/09/17/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-899</guid>
		<description>RUU Pornigrafi memasung kreatifitas pelaku seni di Indonesia</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>RUU Pornigrafi memasung kreatifitas pelaku seni di Indonesia</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Gde Candra</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/comment-page-1/#comment-854</link>
		<dc:creator>Gde Candra</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2008 05:00:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wayansudane.net/2008/09/17/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-854</guid>
		<description>hehe..
ikut nimbrung ya...

Indonesia itu mudah terpengaruh, gampang banget buat UU. Bisa jadi nanti semua tingkah laku diatur UU. Apa gunanya Norma yang telah berlaku? Bukankah norma juga sudah tertanam di masyarakat? Apa gunanya norma kesusilaan?
( Sekedar pemikiran Kecil... )

Kemudian, boleh2 saja membuat aturan. tapi jangan sampai masuk dalam hak pribadi masing-masing. Yang namanya hak, itu ga bisa diganggu gugat.. Siapa yang mau haknya diatur orang lain? Pornografi cs itu memang meresahkan Indonesia sebagai negara yang menganut adat Ketimuran ( katanya ). Tapi, ya lagi2 sulit untuk mengatur hal yang ga jelas...

Kalo ndak salah ada yang mengatur masalah KETELANJANGAN. Maksudnya apa? Apakah dalam arti luas atau sempit? Itu aja ga jelas.. Masih rancu..

Ya mudah2an ada solusi tepat bagi semua.. Saya pribadi siap mendukung apa yang baik, tapi kalo masih mengatur hak pribadi, maaf saya kurang setuju. Ga perlu ngurusin orang lain, mengurusi diri sendiri saja sulit.. Thanks..

( buat pak wayan, great idea buat blog ini. Maav terlambat nimbrung.. Tetep wacanakan dharma ya.. Saya dukung.... )</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hehe..<br />
ikut nimbrung ya&#8230;</p>
<p>Indonesia itu mudah terpengaruh, gampang banget buat UU. Bisa jadi nanti semua tingkah laku diatur UU. Apa gunanya Norma yang telah berlaku? Bukankah norma juga sudah tertanam di masyarakat? Apa gunanya norma kesusilaan?<br />
( Sekedar pemikiran Kecil&#8230; )</p>
<p>Kemudian, boleh2 saja membuat aturan. tapi jangan sampai masuk dalam hak pribadi masing-masing. Yang namanya hak, itu ga bisa diganggu gugat.. Siapa yang mau haknya diatur orang lain? Pornografi cs itu memang meresahkan Indonesia sebagai negara yang menganut adat Ketimuran ( katanya ). Tapi, ya lagi2 sulit untuk mengatur hal yang ga jelas&#8230;</p>
<p>Kalo ndak salah ada yang mengatur masalah KETELANJANGAN. Maksudnya apa? Apakah dalam arti luas atau sempit? Itu aja ga jelas.. Masih rancu..</p>
<p>Ya mudah2an ada solusi tepat bagi semua.. Saya pribadi siap mendukung apa yang baik, tapi kalo masih mengatur hak pribadi, maaf saya kurang setuju. Ga perlu ngurusin orang lain, mengurusi diri sendiri saja sulit.. Thanks..</p>
<p>( buat pak wayan, great idea buat blog ini. Maav terlambat nimbrung.. Tetep wacanakan dharma ya.. Saya dukung&#8230;. )</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: No Name</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/comment-page-1/#comment-852</link>
		<dc:creator>No Name</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2008 07:45:10 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://wayansudane.net/2008/09/17/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-852</guid>
		<description>RUUP Gagal Jamin Kebinekaan

Buat yang pro terhadap UU ini, berikut pemikiran saya selaras dengan artikel Ibu Hemas... yang dimuat di Kompas, 5 November.

GKR Hemas

Akhirnya, RUU Pornografi disahkan juga pekan lalu meski Fraksi PDI-P dan PDS menolak dengan melakukan walk out disusul dua anggota Fraksi Partai Golkar.

Sesaat setelah sidang dimulai, seorang anggota DPR menginterupsi jalannya sidang dan mempertanyakan mengapa dirinya tidak diundang dan tidak tahu agenda pengesahan RUUP akan diambil hari itu. Dia meminta Ketua DPR menunda pengesahan sekaligus mempertimbangkan masih maraknya pro- kontra di masyarakat. Dia juga melihat agenda ini terkesan amat dipaksakan. ”Sebenarnya, ada apa di balik pengesahan ini?” ujarnya.

Selama rapat paripurna, tepatnya saat pembacaan pandangan akhir fraksi, takbir gema Allahu Akbar berkumandang berkali-kali. Padahal, hampir seluruh fraksi yang mendukung RUUP mengaku sama sekali tidak ada muatan agama dalam produk hukum itu. Bahkan, Ketua Fraksi PKS DPR Mahfud Siddiq mengemukakan di berbagai media, RUUP ini merupakan hadiah terindah Ramadhan.

Dalam pandangan akhir itu, delapan fraksi dan pemerintah mendukung pengesahan RUUP. Bahkan, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin jalannya sidang mengesahkan RUU ini menjadi UU dengan tidak mempertimbangkan mundurnya Fraksi PDI-P dan PDS serta mengesampingkan suara penolakan (resmi) masyarakat dari berbagai daerah saat pengambilan keputusan.

Pasal-pasal bermasalah

Meski berjudul RUUP, pasal- pasal dalam UU ini masih memuat materi pornoaksi. Ini terbukti dalam Pasal 1 Ayat 1 terdapat kata-kata ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Pasal 2 juga patut dipertanyakan karena asas kebinekaan dan kepastian hukum masih menjadi tanda tanya.

Asas kebinekaan ternoda dengan maraknya penolakan resmi dan penolakan masyarakat dari beberapa daerah seolah tidak dipedulikan. Sementara asas kepastian hukum dipertanyakan dengan munculnya kata mengesankan ketelanjangan (Pasal 4).

RUUP juga masih membuka peran serta masyarakat dalam menjalankan UU ini (Pasal 20). Hal ini dikhawatirkan banyak pihak akan melahirkan milisi-milisi sipil yang mengatasnamakan penyelamatan moral bangsa justru akan menjadi polisi moral bagi sesamanya.

Kegagalan negara

Alih-alih ingin menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya pornografi, RUUP justru menempatkan (merendahkan) posisi negara sebagai pengawas, bahkan sampai masuk jauh ke ruang privat warga. Asumsi yang dibangun adalah pemerintah tidak percaya terhadap warganya sendiri untuk dapat mengatur apa yang bisa dan tidak mereka miliki sehingga pemerintah perlu membuat UU ini.

Sebelum disahkan menjadi UU Pornografi, beberapa daerah menyatakan keberatannya. Melalui aksi massa, komponen Rakyat Bali mengancam jika produk hukum ini disahkan, mereka akan melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience). Mereka juga menyebut, RUUP adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi kebinekaan bangsa.

Demo tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD Bali yang secara resmi mengeluarkan surat penolakan terhadap RUU itu serta menyampaikan aspirasinya langsung kepada sejumlah fraksi di DPR pada pertengahan September (Sabtu, 13/9) lalu.

Masyarakat Papua yang terdiri dari elemen Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua dalam sebuah jumpa pers di Jakarta (Kamis, 25/9) mengatakan, setelah dijarah hak ekonomi dan politiknya, kini mereka merasa, dengan RUUP, eksistensi mereka tidak diakui. Mereka menyebut hal ini sebagai gejala cultural separatism. Dengan kata lain, RUUP jelas mengancam persatuan Indonesia yang tidak lain adalah sila ketiga dari Pancasila.

Selain itu, RUUP juga dicurigai tidak memenuhi asas kenusantaraan seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena secara resmi gubernur dan DPRD Bali dan Sulawesi Utara menolak.

Uji materi perlu didorong pascapengesahan. Karena uji materi adalah mekanisme untuk membuktikan apakah produk hukum ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

GKR Hemas Anggota DPD Yogyakarta</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>RUUP Gagal Jamin Kebinekaan</p>
<p>Buat yang pro terhadap UU ini, berikut pemikiran saya selaras dengan artikel Ibu Hemas&#8230; yang dimuat di Kompas, 5 November.</p>
<p>GKR Hemas</p>
<p>Akhirnya, RUU Pornografi disahkan juga pekan lalu meski Fraksi PDI-P dan PDS menolak dengan melakukan walk out disusul dua anggota Fraksi Partai Golkar.</p>
<p>Sesaat setelah sidang dimulai, seorang anggota DPR menginterupsi jalannya sidang dan mempertanyakan mengapa dirinya tidak diundang dan tidak tahu agenda pengesahan RUUP akan diambil hari itu. Dia meminta Ketua DPR menunda pengesahan sekaligus mempertimbangkan masih maraknya pro- kontra di masyarakat. Dia juga melihat agenda ini terkesan amat dipaksakan. ”Sebenarnya, ada apa di balik pengesahan ini?” ujarnya.</p>
<p>Selama rapat paripurna, tepatnya saat pembacaan pandangan akhir fraksi, takbir gema Allahu Akbar berkumandang berkali-kali. Padahal, hampir seluruh fraksi yang mendukung RUUP mengaku sama sekali tidak ada muatan agama dalam produk hukum itu. Bahkan, Ketua Fraksi PKS DPR Mahfud Siddiq mengemukakan di berbagai media, RUUP ini merupakan hadiah terindah Ramadhan.</p>
<p>Dalam pandangan akhir itu, delapan fraksi dan pemerintah mendukung pengesahan RUUP. Bahkan, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin jalannya sidang mengesahkan RUU ini menjadi UU dengan tidak mempertimbangkan mundurnya Fraksi PDI-P dan PDS serta mengesampingkan suara penolakan (resmi) masyarakat dari berbagai daerah saat pengambilan keputusan.</p>
<p>Pasal-pasal bermasalah</p>
<p>Meski berjudul RUUP, pasal- pasal dalam UU ini masih memuat materi pornoaksi. Ini terbukti dalam Pasal 1 Ayat 1 terdapat kata-kata ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Pasal 2 juga patut dipertanyakan karena asas kebinekaan dan kepastian hukum masih menjadi tanda tanya.</p>
<p>Asas kebinekaan ternoda dengan maraknya penolakan resmi dan penolakan masyarakat dari beberapa daerah seolah tidak dipedulikan. Sementara asas kepastian hukum dipertanyakan dengan munculnya kata mengesankan ketelanjangan (Pasal 4).</p>
<p>RUUP juga masih membuka peran serta masyarakat dalam menjalankan UU ini (Pasal 20). Hal ini dikhawatirkan banyak pihak akan melahirkan milisi-milisi sipil yang mengatasnamakan penyelamatan moral bangsa justru akan menjadi polisi moral bagi sesamanya.</p>
<p>Kegagalan negara</p>
<p>Alih-alih ingin menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya pornografi, RUUP justru menempatkan (merendahkan) posisi negara sebagai pengawas, bahkan sampai masuk jauh ke ruang privat warga. Asumsi yang dibangun adalah pemerintah tidak percaya terhadap warganya sendiri untuk dapat mengatur apa yang bisa dan tidak mereka miliki sehingga pemerintah perlu membuat UU ini.</p>
<p>Sebelum disahkan menjadi UU Pornografi, beberapa daerah menyatakan keberatannya. Melalui aksi massa, komponen Rakyat Bali mengancam jika produk hukum ini disahkan, mereka akan melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience). Mereka juga menyebut, RUUP adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi kebinekaan bangsa.</p>
<p>Demo tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD Bali yang secara resmi mengeluarkan surat penolakan terhadap RUU itu serta menyampaikan aspirasinya langsung kepada sejumlah fraksi di DPR pada pertengahan September (Sabtu, 13/9) lalu.</p>
<p>Masyarakat Papua yang terdiri dari elemen Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua dalam sebuah jumpa pers di Jakarta (Kamis, 25/9) mengatakan, setelah dijarah hak ekonomi dan politiknya, kini mereka merasa, dengan RUUP, eksistensi mereka tidak diakui. Mereka menyebut hal ini sebagai gejala cultural separatism. Dengan kata lain, RUUP jelas mengancam persatuan Indonesia yang tidak lain adalah sila ketiga dari Pancasila.</p>
<p>Selain itu, RUUP juga dicurigai tidak memenuhi asas kenusantaraan seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena secara resmi gubernur dan DPRD Bali dan Sulawesi Utara menolak.</p>
<p>Uji materi perlu didorong pascapengesahan. Karena uji materi adalah mekanisme untuk membuktikan apakah produk hukum ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak.</p>
<p>GKR Hemas Anggota DPD Yogyakarta</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

