<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><!-- generator="wordpress/2.2.1" -->
<rss version="2.0" 
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/">
<channel>
	<title>Comments on: RUU Pornografi, Keinginan Tak Tahu Diri</title>
	<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/</link>
	<description>merangkai kata mencari makna</description>
	<pubDate>Tue, 06 Jan 2009 04:48:19 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.2.1</generator>

	<item>
		<title>By: Gde Candra</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-854</link>
		<author>Gde Candra</author>
		<pubDate>Fri, 07 Nov 2008 05:00:50 +0000</pubDate>
		<guid>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-854</guid>
		<description>hehe..
ikut nimbrung ya...

Indonesia itu mudah terpengaruh, gampang banget buat UU. Bisa jadi nanti semua tingkah laku diatur UU. Apa gunanya Norma yang telah berlaku? Bukankah norma juga sudah tertanam di masyarakat? Apa gunanya norma kesusilaan?
( Sekedar pemikiran Kecil... )

Kemudian, boleh2 saja membuat aturan. tapi jangan sampai masuk dalam hak pribadi masing-masing. Yang namanya hak, itu ga bisa diganggu gugat.. Siapa yang mau haknya diatur orang lain? Pornografi cs itu memang meresahkan Indonesia sebagai negara yang menganut adat Ketimuran ( katanya ). Tapi, ya lagi2 sulit untuk mengatur hal yang ga jelas...

Kalo ndak salah ada yang mengatur masalah KETELANJANGAN. Maksudnya apa? Apakah dalam arti luas atau sempit? Itu aja ga jelas.. Masih rancu..

Ya mudah2an ada solusi tepat bagi semua.. Saya pribadi siap mendukung apa yang baik, tapi kalo masih mengatur hak pribadi, maaf saya kurang setuju. Ga perlu ngurusin orang lain, mengurusi diri sendiri saja sulit.. Thanks..

( buat pak wayan, great idea buat blog ini. Maav terlambat nimbrung.. Tetep wacanakan dharma ya.. Saya dukung.... )</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>hehe..<br />
ikut nimbrung ya&#8230;</p>
<p>Indonesia itu mudah terpengaruh, gampang banget buat UU. Bisa jadi nanti semua tingkah laku diatur UU. Apa gunanya Norma yang telah berlaku? Bukankah norma juga sudah tertanam di masyarakat? Apa gunanya norma kesusilaan?<br />
( Sekedar pemikiran Kecil&#8230; )</p>
<p>Kemudian, boleh2 saja membuat aturan. tapi jangan sampai masuk dalam hak pribadi masing-masing. Yang namanya hak, itu ga bisa diganggu gugat.. Siapa yang mau haknya diatur orang lain? Pornografi cs itu memang meresahkan Indonesia sebagai negara yang menganut adat Ketimuran ( katanya ). Tapi, ya lagi2 sulit untuk mengatur hal yang ga jelas&#8230;</p>
<p>Kalo ndak salah ada yang mengatur masalah KETELANJANGAN. Maksudnya apa? Apakah dalam arti luas atau sempit? Itu aja ga jelas.. Masih rancu..</p>
<p>Ya mudah2an ada solusi tepat bagi semua.. Saya pribadi siap mendukung apa yang baik, tapi kalo masih mengatur hak pribadi, maaf saya kurang setuju. Ga perlu ngurusin orang lain, mengurusi diri sendiri saja sulit.. Thanks..</p>
<p>( buat pak wayan, great idea buat blog ini. Maav terlambat nimbrung.. Tetep wacanakan dharma ya.. Saya dukung&#8230;. )</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: No Name</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-852</link>
		<author>No Name</author>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2008 07:45:10 +0000</pubDate>
		<guid>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-852</guid>
		<description>RUUP Gagal Jamin Kebinekaan

Buat yang pro terhadap UU ini, berikut pemikiran saya selaras dengan artikel Ibu Hemas... yang dimuat di Kompas, 5 November.

GKR Hemas

Akhirnya, RUU Pornografi disahkan juga pekan lalu meski Fraksi PDI-P dan PDS menolak dengan melakukan walk out disusul dua anggota Fraksi Partai Golkar.

Sesaat setelah sidang dimulai, seorang anggota DPR menginterupsi jalannya sidang dan mempertanyakan mengapa dirinya tidak diundang dan tidak tahu agenda pengesahan RUUP akan diambil hari itu. Dia meminta Ketua DPR menunda pengesahan sekaligus mempertimbangkan masih maraknya pro- kontra di masyarakat. Dia juga melihat agenda ini terkesan amat dipaksakan. ”Sebenarnya, ada apa di balik pengesahan ini?” ujarnya.

Selama rapat paripurna, tepatnya saat pembacaan pandangan akhir fraksi, takbir gema Allahu Akbar berkumandang berkali-kali. Padahal, hampir seluruh fraksi yang mendukung RUUP mengaku sama sekali tidak ada muatan agama dalam produk hukum itu. Bahkan, Ketua Fraksi PKS DPR Mahfud Siddiq mengemukakan di berbagai media, RUUP ini merupakan hadiah terindah Ramadhan.

Dalam pandangan akhir itu, delapan fraksi dan pemerintah mendukung pengesahan RUUP. Bahkan, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin jalannya sidang mengesahkan RUU ini menjadi UU dengan tidak mempertimbangkan mundurnya Fraksi PDI-P dan PDS serta mengesampingkan suara penolakan (resmi) masyarakat dari berbagai daerah saat pengambilan keputusan.

Pasal-pasal bermasalah

Meski berjudul RUUP, pasal- pasal dalam UU ini masih memuat materi pornoaksi. Ini terbukti dalam Pasal 1 Ayat 1 terdapat kata-kata ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Pasal 2 juga patut dipertanyakan karena asas kebinekaan dan kepastian hukum masih menjadi tanda tanya.

Asas kebinekaan ternoda dengan maraknya penolakan resmi dan penolakan masyarakat dari beberapa daerah seolah tidak dipedulikan. Sementara asas kepastian hukum dipertanyakan dengan munculnya kata mengesankan ketelanjangan (Pasal 4).

RUUP juga masih membuka peran serta masyarakat dalam menjalankan UU ini (Pasal 20). Hal ini dikhawatirkan banyak pihak akan melahirkan milisi-milisi sipil yang mengatasnamakan penyelamatan moral bangsa justru akan menjadi polisi moral bagi sesamanya.

Kegagalan negara

Alih-alih ingin menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya pornografi, RUUP justru menempatkan (merendahkan) posisi negara sebagai pengawas, bahkan sampai masuk jauh ke ruang privat warga. Asumsi yang dibangun adalah pemerintah tidak percaya terhadap warganya sendiri untuk dapat mengatur apa yang bisa dan tidak mereka miliki sehingga pemerintah perlu membuat UU ini.

Sebelum disahkan menjadi UU Pornografi, beberapa daerah menyatakan keberatannya. Melalui aksi massa, komponen Rakyat Bali mengancam jika produk hukum ini disahkan, mereka akan melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience). Mereka juga menyebut, RUUP adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi kebinekaan bangsa.

Demo tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD Bali yang secara resmi mengeluarkan surat penolakan terhadap RUU itu serta menyampaikan aspirasinya langsung kepada sejumlah fraksi di DPR pada pertengahan September (Sabtu, 13/9) lalu.

Masyarakat Papua yang terdiri dari elemen Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua dalam sebuah jumpa pers di Jakarta (Kamis, 25/9) mengatakan, setelah dijarah hak ekonomi dan politiknya, kini mereka merasa, dengan RUUP, eksistensi mereka tidak diakui. Mereka menyebut hal ini sebagai gejala cultural separatism. Dengan kata lain, RUUP jelas mengancam persatuan Indonesia yang tidak lain adalah sila ketiga dari Pancasila.

Selain itu, RUUP juga dicurigai tidak memenuhi asas kenusantaraan seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena secara resmi gubernur dan DPRD Bali dan Sulawesi Utara menolak.

Uji materi perlu didorong pascapengesahan. Karena uji materi adalah mekanisme untuk membuktikan apakah produk hukum ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

GKR Hemas Anggota DPD Yogyakarta</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>RUUP Gagal Jamin Kebinekaan</p>
<p>Buat yang pro terhadap UU ini, berikut pemikiran saya selaras dengan artikel Ibu Hemas&#8230; yang dimuat di Kompas, 5 November.</p>
<p>GKR Hemas</p>
<p>Akhirnya, RUU Pornografi disahkan juga pekan lalu meski Fraksi PDI-P dan PDS menolak dengan melakukan walk out disusul dua anggota Fraksi Partai Golkar.</p>
<p>Sesaat setelah sidang dimulai, seorang anggota DPR menginterupsi jalannya sidang dan mempertanyakan mengapa dirinya tidak diundang dan tidak tahu agenda pengesahan RUUP akan diambil hari itu. Dia meminta Ketua DPR menunda pengesahan sekaligus mempertimbangkan masih maraknya pro- kontra di masyarakat. Dia juga melihat agenda ini terkesan amat dipaksakan. ”Sebenarnya, ada apa di balik pengesahan ini?” ujarnya.</p>
<p>Selama rapat paripurna, tepatnya saat pembacaan pandangan akhir fraksi, takbir gema Allahu Akbar berkumandang berkali-kali. Padahal, hampir seluruh fraksi yang mendukung RUUP mengaku sama sekali tidak ada muatan agama dalam produk hukum itu. Bahkan, Ketua Fraksi PKS DPR Mahfud Siddiq mengemukakan di berbagai media, RUUP ini merupakan hadiah terindah Ramadhan.</p>
<p>Dalam pandangan akhir itu, delapan fraksi dan pemerintah mendukung pengesahan RUUP. Bahkan, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin jalannya sidang mengesahkan RUU ini menjadi UU dengan tidak mempertimbangkan mundurnya Fraksi PDI-P dan PDS serta mengesampingkan suara penolakan (resmi) masyarakat dari berbagai daerah saat pengambilan keputusan.</p>
<p>Pasal-pasal bermasalah</p>
<p>Meski berjudul RUUP, pasal- pasal dalam UU ini masih memuat materi pornoaksi. Ini terbukti dalam Pasal 1 Ayat 1 terdapat kata-kata ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Pasal 2 juga patut dipertanyakan karena asas kebinekaan dan kepastian hukum masih menjadi tanda tanya.</p>
<p>Asas kebinekaan ternoda dengan maraknya penolakan resmi dan penolakan masyarakat dari beberapa daerah seolah tidak dipedulikan. Sementara asas kepastian hukum dipertanyakan dengan munculnya kata mengesankan ketelanjangan (Pasal 4).</p>
<p>RUUP juga masih membuka peran serta masyarakat dalam menjalankan UU ini (Pasal 20). Hal ini dikhawatirkan banyak pihak akan melahirkan milisi-milisi sipil yang mengatasnamakan penyelamatan moral bangsa justru akan menjadi polisi moral bagi sesamanya.</p>
<p>Kegagalan negara</p>
<p>Alih-alih ingin menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya pornografi, RUUP justru menempatkan (merendahkan) posisi negara sebagai pengawas, bahkan sampai masuk jauh ke ruang privat warga. Asumsi yang dibangun adalah pemerintah tidak percaya terhadap warganya sendiri untuk dapat mengatur apa yang bisa dan tidak mereka miliki sehingga pemerintah perlu membuat UU ini.</p>
<p>Sebelum disahkan menjadi UU Pornografi, beberapa daerah menyatakan keberatannya. Melalui aksi massa, komponen Rakyat Bali mengancam jika produk hukum ini disahkan, mereka akan melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience). Mereka juga menyebut, RUUP adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi kebinekaan bangsa.</p>
<p>Demo tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD Bali yang secara resmi mengeluarkan surat penolakan terhadap RUU itu serta menyampaikan aspirasinya langsung kepada sejumlah fraksi di DPR pada pertengahan September (Sabtu, 13/9) lalu.</p>
<p>Masyarakat Papua yang terdiri dari elemen Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua dalam sebuah jumpa pers di Jakarta (Kamis, 25/9) mengatakan, setelah dijarah hak ekonomi dan politiknya, kini mereka merasa, dengan RUUP, eksistensi mereka tidak diakui. Mereka menyebut hal ini sebagai gejala cultural separatism. Dengan kata lain, RUUP jelas mengancam persatuan Indonesia yang tidak lain adalah sila ketiga dari Pancasila.</p>
<p>Selain itu, RUUP juga dicurigai tidak memenuhi asas kenusantaraan seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena secara resmi gubernur dan DPRD Bali dan Sulawesi Utara menolak.</p>
<p>Uji materi perlu didorong pascapengesahan. Karena uji materi adalah mekanisme untuk membuktikan apakah produk hukum ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak.</p>
<p>GKR Hemas Anggota DPD Yogyakarta</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: little kekupu</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-851</link>
		<author>little kekupu</author>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 05:24:19 +0000</pubDate>
		<guid>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-851</guid>
		<description>that's a good argument...
i never think that porno action law will increase a betterment for Indonesia and its citizens...
absolutely,,,pathetic action if we agree with it..
it nothing gonna chance provenly in Indonesia...
just omong kosong kalo undang-undang ini mampu mengatasnamakn seluruh rakyat indonesia yang tercinta ini.....
mustikah hidup ini di atur sampai sedetail itu???
uughhh....

ina gag maw berenang pake daster,,,ntar kaya cumi2 gitu,,huhuhu...gag maw jalan2 musti pake  darung dan helemnya,,,
ga bole pake tanktop yakhh???
pake mukenah dunn???!!uppsss sorry....hmm..
paness bokk,,,apalagi global warming,,,gila,,,,sauna melulu dunk...
olalalala,,it's terrible...
uungg..
heheheh..

yaaahhh,,,cape de...
harusnya voting satu persatu ni untuk buad yang macem bginian...

berserahlah pada Tuhan..
lakukan saja yang terbaik dan memang bner2 logisss...
not based on an ego only...
lagi jaman pengurangan penduduk nii,,,,,Tuhan sedang murka,,namun perlahan,,,tapi pasti..
liat saja siapa yng bertahan....

yang bullshit???

atau yang sosial life nya tinggi menolong sesama orang,,
cinta lingkungan,,,
tidak membuang sampah sembarangan,,,
sayanng binatang,,,
suka menolong yang lemah,,
rajin menabung,,,

tidak salah bukaN???



................................................let's peace come with us..............................................</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>that&#8217;s a good argument&#8230;<br />
i never think that porno action law will increase a betterment for Indonesia and its citizens&#8230;<br />
absolutely,,,pathetic action if we agree with it..<br />
it nothing gonna chance provenly in Indonesia&#8230;<br />
just omong kosong kalo undang-undang ini mampu mengatasnamakn seluruh rakyat indonesia yang tercinta ini&#8230;..<br />
mustikah hidup ini di atur sampai sedetail itu???<br />
uughhh&#8230;.</p>
<p>ina gag maw berenang pake daster,,,ntar kaya cumi2 gitu,,huhuhu&#8230;gag maw jalan2 musti pake  darung dan helemnya,,,<br />
ga bole pake tanktop yakhh???<br />
pake mukenah dunn???!!uppsss sorry&#8230;.hmm..<br />
paness bokk,,,apalagi global warming,,,gila,,,,sauna melulu dunk&#8230;<br />
olalalala,,it&#8217;s terrible&#8230;<br />
uungg..<br />
heheheh..</p>
<p>yaaahhh,,,cape de&#8230;<br />
harusnya voting satu persatu ni untuk buad yang macem bginian&#8230;</p>
<p>berserahlah pada Tuhan..<br />
lakukan saja yang terbaik dan memang bner2 logisss&#8230;<br />
not based on an ego only&#8230;<br />
lagi jaman pengurangan penduduk nii,,,,,Tuhan sedang murka,,namun perlahan,,,tapi pasti..<br />
liat saja siapa yng bertahan&#8230;.</p>
<p>yang bullshit???</p>
<p>atau yang sosial life nya tinggi menolong sesama orang,,<br />
cinta lingkungan,,,<br />
tidak membuang sampah sembarangan,,,<br />
sayanng binatang,,,<br />
suka menolong yang lemah,,<br />
rajin menabung,,,</p>
<p>tidak salah bukaN???</p>
<p>&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;let&#8217;s peace come with us&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nasionalis Sejati</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-850</link>
		<author>Nasionalis Sejati</author>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2008 00:54:12 +0000</pubDate>
		<guid>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-850</guid>
		<description>Akhirnya di sahkan juga..........Pemilu 2009 Jangan Pilih Partai Pendukung Pornografi!!!

tertanda,
Gerakan Nasional Jangan Pilih Partai Porno</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Akhirnya di sahkan juga&#8230;&#8230;&#8230;.Pemilu 2009 Jangan Pilih Partai Pendukung Pornografi!!!</p>
<p>tertanda,<br />
Gerakan Nasional Jangan Pilih Partai Porno</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: aswan budiarto</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-848</link>
		<author>aswan budiarto</author>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2008 03:26:53 +0000</pubDate>
		<guid>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-848</guid>
		<description>Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para penolak RUU APP:

1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan melanggar kebebasan berekspresi.

Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif, bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.

Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv, telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak dari kejahatan ini?

2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri pariwisata.

Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang menawarkan pornografi dan pornoaksi!

Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan, keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat, seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang berdampak pada merebaknya children and women trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi mendatang.

Jika demikian faktanya, masih layakkah industri kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam, keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?

3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.

Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu dilestarikan.

4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat, karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.

Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada undang-undang yang mengatur tindak pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi, undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal, korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya, hal ini tidak mungkin, bukan?

Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat, hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab, salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.

5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.

Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya, perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.

6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’.

Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika orang yang ‘kurang iman’ dan ‘kurang ajar’. Seharusnya ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya. memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah. Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur kita kepada Allah, sang Pencipta.

7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas minoritas.

Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh, juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).

Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan.....
mari kta lihat sisi baiknya,jangan mengedepankan emosi</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para penolak RUU APP:</p>
<p>1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan melanggar kebebasan berekspresi.</p>
<p>Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif, bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.</p>
<p>Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv, telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak dari kejahatan ini?</p>
<p>2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri pariwisata.</p>
<p>Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang menawarkan pornografi dan pornoaksi!</p>
<p>Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan, keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat, seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang berdampak pada merebaknya children and women trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi mendatang.</p>
<p>Jika demikian faktanya, masih layakkah industri kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam, keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?</p>
<p>3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.</p>
<p>Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu dilestarikan.</p>
<p>4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat, karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.</p>
<p>Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada undang-undang yang mengatur tindak pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi, undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal, korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya, hal ini tidak mungkin, bukan?</p>
<p>Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.</p>
<p>Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat, hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab, salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.</p>
<p>5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.</p>
<p>Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.</p>
<p>Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya, perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.</p>
<p>6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’.</p>
<p>Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika orang yang ‘kurang iman’ dan ‘kurang ajar’. Seharusnya ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya. memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah. Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur kita kepada Allah, sang Pencipta.</p>
<p>7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas minoritas.</p>
<p>Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh, juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).</p>
<p>Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan&#8230;..<br />
mari kta lihat sisi baiknya,jangan mengedepankan emosi</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nasionalis Sejati</title>
		<link>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-847</link>
		<author>Nasionalis Sejati</author>
		<pubDate>Sat, 25 Oct 2008 02:07:51 +0000</pubDate>
		<guid>http://wayansudane.net/2008/09/15/ruu-pornografi-keinginan-tak-tahu-diri/#comment-847</guid>
		<description>RUU Pornografi per 4 Sept 2008

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai: 
a.	seni dan budaya; 
b.	adat istiadat; dan
c.	ritual tradisional.

*) tanggapan untuk saudara ketut, anda terlalu negatif memandang rancangan sebuah produk hukum...termasuk membuat tafsir tentang berhak atau tidak berhak terhadap sesuatu..tersinggung atau tidak tersinggung, siapakah anda?

Bagian Kedua 
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. 

Pasal   22 
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a.	melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini; 
b.	melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan; 
c.	melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan  
d.	melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. 

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

soal peran serta masyarakat lihat ayat 2 bos...jangan sepotong-potong. Siapakah anda? punya hak untuk membuat kesimpulan sekaligus opini bahwa masyarakat dalam hal ini yang anda maksud adalah elemen masyarakat sipil, aku petik jaudgement anda "elemen masyarakat sipil dalam “melakukan pembinaan”, saya rasa anda bisa mencari informasi dari teman2 anda yang tinggal di Indonesia".

kalau anda bisa membuat tafsir aku pun bisa. anda menyebutkan elemen masyarakat sipil, artinya hanya elemen/bagian/salah satu bagian dari masyarakat...artinya tidak mewakili keseluruhan masyarakat. artinya pula bahwa anda juga tidak yakin bahwa representasi masyarakat/keseluruhan masyarakat akan melakukan hal seperti anda persepsikan....

kalaupun yang anda maksudkan adalah masyarakat seluruh masyarakat yang mendiami bumi nusantara ini, maka siapakah anda? yang telah berhak membuat kesimpulan dan generalisasi terhadap tindakan "elemen sipil masyarakat" tersebut. anda juga telah menuduh bahwa sebagian besar masyarakat indonesia kalau tidak dikatakan seluruh masyarakat indonesia yang adiluhung akan bertindak diluar koridor hukum.Toh kalaupun persepsi dan kesimpulan dari sebagian besar masyarakat Indonesia berperilaku seperti anda fikirkan dan persepsikan maka lihar ayat berikutnya pada pasal bersangkutan (pasal 22).

kemudian,
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. 

disesuaikan dengan pasal 1 (1)dan (2)

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

anda tafsirkan,
Sesuai pasal 10 (anda lupa, bukan pasal 11)
a) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri dalam pertunjukan
b) Setiap orang dilarang dipertontonkan dalam pertunjukan
c) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri di muka umum
d) Setiap orang dilarang dipertontonkan di muka umum

mestinya setiap ujung kalimat anda ditambahkan "yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat", sehingga anda tidak membuat tafsiran pribadi yang memiliki makna bias.

Terakhir, aku seorang nasionalis yang tidak setuju adanya mayoritas absolut sekaligus kurang respek jika ada tirani minoritas. semua harus seimbang, berjalan sesuai koridor dan aturan hukum positif (UU dst), hukum adat dan hukum-hukum yang lain yang selama ini menjadi keyakinan masyarakat..aku masih yakin bahwa Bhinneka Tunggal Ika masih terus hidup dan  makin terharmonisasi tanpa harus bersyakwasangka...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>RUU Pornografi per 4 Sept 2008</p>
<p>Pasal 14<br />
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:<br />
a.	seni dan budaya;<br />
b.	adat istiadat; dan<br />
c.	ritual tradisional.</p>
<p>*) tanggapan untuk saudara ketut, anda terlalu negatif memandang rancangan sebuah produk hukum&#8230;termasuk membuat tafsir tentang berhak atau tidak berhak terhadap sesuatu..tersinggung atau tidak tersinggung, siapakah anda?</p>
<p>Bagian Kedua<br />
Peran Serta Masyarakat</p>
<p>Pasal 21<br />
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. </p>
<p>Pasal   22<br />
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:<br />
a.	melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;<br />
b.	melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;<br />
c.	melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan<br />
d.	melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi. </p>
<p>(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>soal peran serta masyarakat lihat ayat 2 bos&#8230;jangan sepotong-potong. Siapakah anda? punya hak untuk membuat kesimpulan sekaligus opini bahwa masyarakat dalam hal ini yang anda maksud adalah elemen masyarakat sipil, aku petik jaudgement anda &#8220;elemen masyarakat sipil dalam “melakukan pembinaan”, saya rasa anda bisa mencari informasi dari teman2 anda yang tinggal di Indonesia&#8221;.</p>
<p>kalau anda bisa membuat tafsir aku pun bisa. anda menyebutkan elemen masyarakat sipil, artinya hanya elemen/bagian/salah satu bagian dari masyarakat&#8230;artinya tidak mewakili keseluruhan masyarakat. artinya pula bahwa anda juga tidak yakin bahwa representasi masyarakat/keseluruhan masyarakat akan melakukan hal seperti anda persepsikan&#8230;.</p>
<p>kalaupun yang anda maksudkan adalah masyarakat seluruh masyarakat yang mendiami bumi nusantara ini, maka siapakah anda? yang telah berhak membuat kesimpulan dan generalisasi terhadap tindakan &#8220;elemen sipil masyarakat&#8221; tersebut. anda juga telah menuduh bahwa sebagian besar masyarakat indonesia kalau tidak dikatakan seluruh masyarakat indonesia yang adiluhung akan bertindak diluar koridor hukum.Toh kalaupun persepsi dan kesimpulan dari sebagian besar masyarakat Indonesia berperilaku seperti anda fikirkan dan persepsikan maka lihar ayat berikutnya pada pasal bersangkutan (pasal 22).</p>
<p>kemudian,<br />
Pasal 10<br />
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain  dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya. </p>
<p>disesuaikan dengan pasal 1 (1)dan (2)</p>
<p>1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.</p>
<p>2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh  orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.</p>
<p>anda tafsirkan,<br />
Sesuai pasal 10 (anda lupa, bukan pasal 11)<br />
a) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri dalam pertunjukan<br />
b) Setiap orang dilarang dipertontonkan dalam pertunjukan<br />
c) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri di muka umum<br />
d) Setiap orang dilarang dipertontonkan di muka umum</p>
<p>mestinya setiap ujung kalimat anda ditambahkan &#8220;yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat&#8221;, sehingga anda tidak membuat tafsiran pribadi yang memiliki makna bias.</p>
<p>Terakhir, aku seorang nasionalis yang tidak setuju adanya mayoritas absolut sekaligus kurang respek jika ada tirani minoritas. semua harus seimbang, berjalan sesuai koridor dan aturan hukum positif (UU dst), hukum adat dan hukum-hukum yang lain yang selama ini menjadi keyakinan masyarakat..aku masih yakin bahwa Bhinneka Tunggal Ika masih terus hidup dan  makin terharmonisasi tanpa harus bersyakwasangka&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
