• Om Swastyastu,..
    selamat datang diweblog saya. Semoga memberikan inspirasi untuk relung hati. Tentu untuk memaknai hidup yang tak kan pernah sepi. Karena selalu ada diskusi maupun argumentasi. Semoga damai selalu...

    jangan-asal-copy-paste.gif

    Manusia Hidup di dunia harus seperti daun teratai, ia tumbuh didalam air, tetapi tidak pernah dibasahi oleh air; begitulah seharusnya orang hidup di dunia - hatinya menghadap ke-Tuhan, tangannya menghadap pada pekerjaan.



  • copy paste kode banner saya:

wayan sudane

merangkai kata mencari makna…

RUU Pornografi, Keinginan Tak Tahu Diri

Minggu-minggu ini, rancangan undang-undang pornografi (RUU Pornografi) kembali ramai dibicarakan berbagai kalangan. Menariknya, berbagai kalangan menyoroti berbagai pasal yang dinilai diskriminatif dan cenderung mengancam keutuhan budaya dan keanekaragaman di Indonesia. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan didalam RUU Pornografi tersebut antara lain; Pasal 21 yang menyatakan Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Ini artinya masyarakat dapat berperan aktif untuk turut melakukan pencegahan bahkan penggeledahan terhadap pihak lainnya dan kemungkinan bisa melampaui wewenang kepolisian. Wah bisa-bisa semua orang melakukan swiping dan kekerasan terhadap warga lainnya dengan dalih pornografi.

Selanjutnya RUU tersebut tidak mencerminkan keanekaragaman budaya bangsa dan ekspresi seni budaya. Indonesia dikenal dengan keanekaragaman budaya antara daerah dan memiliki ciri khas tersendiri yang tidak bisa disamakan satu daerah dengan daerah lainnya. Nah, dalam RUU tersebut, keanekaragaman budaya tersebut akan terancam. Pelaksanaannya tentu akan mengancam keutuhan bangsa dan negara karena pasti akan ada kelompok tertentu yang akan memaksakan kehendak dengan dengan dalih menjalankan amanat undang-undang yang jelas-jelas mencederai kebhinekaan warga negara.

Kalau tetap dipaksakan pengesehannya pada 23 September mendatang, tentu ini menjadi kemunduran dalam proses berbangsa dan bernegara dan tentunya tidak ada lagi semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Ya, keinginan tak tahu diri…

Categories: Lamunan
RUU P tidak mengakomodir kepentingan bangsa dan kehidupan kedepannya. Jadi memang patut untuk ditolak.
18 September 08 at 00:17
pengertian porno siapa yg mo dipake? RUU aneh, dari orang2 aneh..
3 October 08 at 14:26
om swastyastu
yann sudaneeeee….
bagus sajan web ragane wih

ajahin nake nah
9 October 08 at 09:12
No One
Rangkaian kekeliruan cara pandang tersebut adalah:



1. RUU Pornografi ini bertentangan dengan hak asasi manusia karena masuk ke ranah moral pribadi yang seharusnya tidak diintervensi negara.

Argumen ini memiliki kelemahan karena isu pornografi bukanlah sekadar masalah moral. Di berbagai belahan dunia, perang terhadap pornografi dilancarkan karena masalah-masalah sosial yang ditimbulkannya. Pornografi diakui – bahkan oleh masyarakat akademik—sebagai hal yang berkorelasi dengan berbagai masalah sosial.

Kebebasan yang dinikmati para pembuat media pornografis adalah sesuatu yang baru berlangsung sekitar 30-40 tahun terakhir. Sebelumnya untuk waktu yang lama, masyarakat demokratis di berbagai belahan dunia memandang pornografi sebagai “anak haram” yang bukan hanya mengganggu etika kaum beradab tapi juga dipercaya membawa banyak masalah kemasyarakatan.

Saat ini pun, industri pornografi yang tumbuh pesat dalam beberapa dekade terakhir dipercaya mendorong perilaku seks bebas dan tidak sehat yang pada gilirannya menyumbang beragam persoalan kemasyarakatan: kehamilan remaja, penyebaran penyakit menular melalui seks, kekerasan seksual, keruntuhan nilai-nilai keluarga, aborsi, serta bahkan pedophilia dan pelecehan perempuan. Sebagian feminis bahkan menyebut pornogafi sebagai “kejahatan terhadap perempuan”.

Karena rangkaian masalah ini, plus pertimbangan agama, tak ada negara di dunia ini yang membebaskan penyebaran pornografi di wilayahnya. Bentuk pengaturannya memang tak harus dalam format UU Pornografi, namun dalam satu dan lain cara, negara-negara paling demokratis sekali pun mengatur soal pornografi.

Di sisi lain, argumen bahwa soal “moral” seharusnya tidak diatur negara juga memiliki kelemahan mendasar. Deklarasi Univeral Hak-hak Asas Manusia (ayat 29), misalnya, secara tegas menyatakan bahwa pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dapat dilakukan atas dasar, antara lain, pertimbangan moral dalam masyarakat demokratis. Hal yang sama tertuang dalam amandemen Pasal 28J UUD 1945. Dengan begitu, kalaupun RUU ini menggunakan pendekatan moral pun sebenarnya tetap konstitusional.



2. RUU ini memiliki agenda penegakan syariah.

Tuduhan ini sulit diterima karena RUU ini jelas memberi pengakuan hukum terhadap sejumlah bentuk pornografi. RUU ini menyatakan bahwa yang dilarang sama sekali, hanyalah: adegan persenggamaan, ketelanjangan, masturbasi, alat vital dan kekerasan seksual. Pornografi yang tidak termasuk dalam lima kategori itu akan diatur oleh peraturan lebih lanjut.

Dengan kata lain, RUU ini sebenarnya justru mengikuti logika pengaturan distribusi pornografi yang diterapkan di banyak negara Barat. Mengingat ajaran Islam menolak semua bentuk pornografi, bila memang ada agenda Syariah, RUU ini seharusnya mengharamkan semua bentuk pornografi tanpa kecuali.

Dengan RUU ini, justru majalah pria dewasa seperti Popular, FHM, ME, Playboy (Indonesia) akan memperoleh kepastian hukum. Mereka diizinkan ada, tapi pendistribusiannya akan diatur melalui peraturan lebih lanjut.

Memang benar bahwa kelompok-kelompok yang pertama berinsiatif melahirkan RUU ini, sejak 1999, adalah kelompok-kelompok Islam. Begitu juga dalam prosesnya, dukungan terhadap RUU ini di dalam maupun di luar parlemen, lazimnya datang dari komunitas muslim. Dalam perkembangan terakhir, bahkan pembelahannya nampak jelas: Konnferensi Waligereja Indonesia dan Persatuan Gereja Indonesia meminta agar RUU tidak disahkan; Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU.

Namun kalau dilihat isi RUU, agak sulit untuk menemukan nuansa syariah di dalamnya. Ini yang menyebabkan Hizbut Tahrir Indonesia secara terbuka mengeluarkan kritik terhadap RUU yang dianggap mereka sebagai membuka jalan bagi sebagian pornografi. Bagaimanapun, HTI juga secara terbuka menyatakan dukungan atas pengesahannya dengan alasan “lebih baik tetap ada aturan daripada tidak ada sama sekali”.



3. RUU ini merupakan bentuk kriminalisasi perempuan.

Tuduhan ini sering diulang-ulang sebagian feminis Indonesia. Tapi, sulit untuk menerima tuduhan ini mengingat justru yang berpotensi terkena ancaman pidana adalah kaum lelaki. RUU ini mengancam dengan keras mereka yang mendanai, membuat, menawarkan, menjual, menyebarkan dan memiliki pornografi. Mengingat industri pornografi adalah industri yang dibuat dan ditujukan kepada (terutama) pria, yang paling terancam tentu saja adalah kaum pria.

RUU ini memang juga mengancam para model yang terlibat dalam pembuatan pornografi. Namun ditambahkan di situ bahwa hanya mereka yang menjadi model dengan kesadaran sendiri yang akan dikenakan hukuman. Dengan begitu, RUU ini akan melindungi para perempuan yang misalnya menjadi “model” porno karena ditipu, dipaksa, atau yang gambarnya diambil melalui rekaman tersembunyi (hidden camera).

Para pejuang hak perempuan juga lazim berargumen bahwa RUU ini membahayakan kaum perempuan karena banyak model yang terjun ke dalam bisnis pornografi karena alasan keterhimpitan ekonomi. Sayangnya, kalau dilihat muatan pornografi yang berkembang di Indonesia, argumen itu nampak tidak berdasar. Para model pornografi itu tidak bisa disamakan dengan para pekerja seks komersial kelas bawah yang tertindas. Para model itu mengeruk keuntungan finansial yang besar dan sulit untuk membayangkan mereka melakukannya karena keterhimpitan dalam struktur gender yang timpang.



4. Definisi pornografi dalam RUU sangat tidak jelas.

Secara ringkas, definisi pornografi di dalam RUU ini adalah: “materi seksualitas melalui media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”.

Para pengeritik RUU menganggap, definisi ini kabur karena penerapannya melibatkan tafsiran subjektiif mengenai apa yang dimaksudkan dengan “membangkitkan hasrat seksual” dan “melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”. Karena kelemahan itu, para pengeritik menganggap RUU sebaiknya ditunda atau dibatalkan pengesahannya.

Kritik semacam ini tidak berdasar karena definisi soal pornografi yang lazim berlaku di seluruh dunia – kurang lebih – seperti yang dirumuskan dalam RUU itu. Ensiklopedi Encarta 2008, misalnya menulis pornografi adalah film, majalah, tulisan, fotografi dan materi lainnya yang eksplisit secara seksual dan bertujuan untuk membangkitkan hasrat seksual. English Learner’s Dictionary (1986-2008) mendefinisikan pornografi sebagai literatur, gambar film, dan sebagainya yang tidak sopan (indecent) secara seksual.

Di banyak negara, pengaturan soal pornografi memang lazim berada dalam wilayah multi-tafsir ini. Karena itu, pembatasan tentang pornografi bisa berbeda-beda dari tahun ke tahun dan di berbagai daerah dengan budaya berbeda. Sebagai contoh, pada tahun 1960an, akan sulit ditemukan film AS yang menampilkan adegan wanita bertelanjang dada, sementara pada abad 21 ini, bagian semacam itu lazim tersaji di filmfilm yang diperuntukkan pada penonton 17 tahun ke atas. Itu terjadi karena batasan “tidak pantas” memang terus berubah.

Soal ketidakpastian definisi ini juga sebenarnya lazim ditemukan di berbagai UU lain. Dalam KUHP saja misalnya, definisi tegas “mencemarkan nama baik” atau “melanggar kesusilaan” tidak ditemukan. Yang menentukan, pada akhirnya, adalah sidang pengadilan. Ini lazim berlaku dalam hukum mengingat ada kepercayaan pada kemampuan akal sehat manusia untuk mendefinisikannya sesuai dengan konteks ruang dan waktu.



5. RUU ini mengancam kebhinekaan

Cara pandang keliru ini nampaknya bisa terjadi karena salah baca. Dalam draft RUU yang dikeluarkan pada 2006, memang ada pasal-pasal yang dapat ditafsirkan sebagai tidak menghargai keberagaman budaya. Misalnya saja, aturan yang memerintahkan masyarakat untuk tidak mengenakan pakaian yang memperlihatkan bagian tubuh yang sensual seperti payudara, paha, pusar, baik secara keseluruhan ataupun sebagian.

Ini memang bermasalah karena itu mengkriminalkan berbagai cara berpakaian yang lazim di berbagai daerah. Tak usah di wilayah yang dihuni masyarakat non-muslim; di wilayah mayoritas muslim pun, seperti Jawa Barat, kebaya dengan dada rendah adalah lazim. Hanya saja, pasal-pasal itu seharusnya sudah tidak lagi menjadi masalah karena sudah dicoret dari RUU yang baru.

Begitu juga dengan kesenian tradisional yang lazim menampilkan gerak tubuh yang sensual, seperti jaipongan. Dalam RUU yang baru, tak ada satupun pasal yang menyebabkan kesenian semacam itu akan dilarang. RUU ini bahkan menambahkan klausul yang menyatakan bahwa pelarangan terhadap pornografi kelas berat (misalnya mengandung ketelanjangan) akan dianulir kalau itu memiliki nilai seni-budaya.



6. RUU ini akan mengatur cara berpakaian.

Sebagian pengeritik menakut-nakuti masyarakat bahwa bila RUU ini disahkan, perempuan tak boleh lagi mengenakan rok mini atau celana pendek di luar rumah. Ini peringatan yang menyesatkan. Tak satupun ada pasal dalam RUU ini yang berbicara soal cara berpakaian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.



7.RUU ini berpotensi mendorong lahirnya aksi-aksi anarkis masyarakat.

Para pengecam menuduh bahwa RUU ini akan membuka peluang bagi tindak anarkisme masyarakat, mengingat adanya pasal 21 yang berbunyi: “Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.”

Tuduhan ini agak mencari-cari, karena dalam pasal berikutnya, RUU menyatakan bahwa “peran serta” masyarakat itu hanya terbatas pada: melaporkan pelanggaran UU, menggugat ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan, dan melakukan pembinaan terhadap masyarakat.

Dengan kata lain, justru RUU ini memberi batasan yang tegas terhadap kelompok-kelompok yang senang main hakim sendiri bahwa dalam alam demokratis, peran serta itu tak boleh ditafsirkan semena-mena.



8. RUU ini tidak perlu karena sudah ada perangkat hukum yang lain untuk mengerem pornografi.

Para pengeritik lazim menganggap RUU ini sebagai tak diperlukan karena sudah ada KUHP yang bila ditegakkan akan bisa digunakan untuk mengatur pornografi.

Argumen ini lemah karena sejumlah hal. Pertama, KUHP melarang penyebaran hal-hal yang melanggar kesusilaan yang definisinya jauh lebih luas daripada pornografi. KUHP pun menyamaratakan semua bentuk pornografi. Selama sesuatu dianggap “melanggar kesusilaan”, benda itu menjadi barang haram yang harus dienyahkan dari Indonesia. Dengan demikian, KUHP justru tidak membedakan antara sebuah novel yang di dalamnya mengandung muatan seks beberapa halaman dengan film porno yang selama dua jam menghadirkan adegan seks. Dua-duanya dianggap melanggar KUHP.

RUU ini, sebaliknya, membedakan kedua ragam pornografi itu. Media yang menyajikan adegan pornografis kelas berat memang dilarang, tapi yang menyajikan muatan pornografis ringan akan diatur pendistribusiannya.

Lebih jauh lagi, sebagai produk di masa awal kemerdekaan, KUHP memang nampak ketinggalan jaman. Terhadap mereka yang membuat dan menyebarkan hal-hal yang melanggar kesusilaan, KUHP hanya memberi ancaman pidana penjara maksimal 18 bulan dan denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah! KUHP juga tidak membedakan perlakuan terhadap pornografi biasa dan pornografi anak.



9. RUU Pornografi tidak perlu, yang diperlukan adalah mendidik masyarakat.

Para pengecam menganggap bahwa sebuah pornografi tidak diperlukan karena untuk mencegah efek negatif pornografi yang lebih penting adalah memperkuat kemampuan masyarakat untuk menolak dan menseleksi sendiri pornografi. Jadi yang diperlukan adalah pendidikan melek media dan bukan Undang-undang.

Argumen ini lemah karena bahkan para pendukung mekanisme pasar bebas pun, lazim mempercayai arti penting aturan. Bila pornografi memang dipercaya mengandung muatan yang negatif (misalnya mendorong perilaku seks bebas, melecehkan perempuan, mendorong kekerasan seks, dan sebagainya), maka negara lazim diberi kewenangan untuk melindungi masyarakat dengan antara lain mengeluarkan peraturan perundangan yang ketat.

Di Amerika Serikat, sebagai contoh sebuah negara yang demokratis, terdapat aturan yang ketat terhadap pornografi yang dianggap masuk dalam kategori cabul (obscene). Di sana pun, masyarakat tak diberi kewenangan untuk menentukan sendiri apakah mereka mau atau tidak mau menonton film cabul, karena begitu sebuah materi pornografis dianggap ‘cabul’, itu akan langsung dianggap melanggar hukum.

Pendidikan untuk meningkatkan daya kritis masyarakat tetap penting. Namun membayangkan itu akan cukup untuk mencegah efek negatif pornografi, sementara gencaran rangsangan pornografi berlangsung secara bebas di tengah masyarakat, mungkin adalah harapan berlebihan.



10. RUU ini mengancam para seniman.

Tuduhan bahwa RUU ini akan mengekang kebebasan para seniman juga mencerminkan kemiskinan informasi para pengecam tersebut. RUU ini justru memberi penghormatan khusus pada wilayah kesenian dan kebudayaan, dengan memasukkan pasal yang menyatakan bahwa pasal-pasal pelarangan pornografi akan dikecualikan pada karya-karya yang diangap memiliki nilai seni dan budaya
18 October 08 at 15:52
Kalau kita mengikuti diskusi dimilis-milis, inilah tanggapan saya:

Mengenai cara berpakaian, ketelanjangan, dll.

Pasal 10 (atau 11 ?)

Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau dipertontonkan dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Mungkin kemampuan bahasa indonesia saya kurang. Jadi mohon dibantu. Pada pasal itu, dalam pemahaman saya sesuai bahasa indonesia saya yang cekak, setidaknya mengandung pengertian :
a) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri dalam pertunjukan
b) Setiap orang dilarang dipertontonkan dalam pertunjukan
c) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri di muka umum
d) Setiap orang dilarang dipertontonkan di muka umum

yang (perbuatan perbuatan2 seperti diatas itu) menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan atau yang muatan pornografi lainnya (ini otomatis mengacu ke definisi pornografi pasal 1, yaitu “yang dapat membangkitkan hasrat seksual”).

Anda selalu ngotot mengatakan bahwa “hanya yang dimuat di media” atau “pertunjukan dimuka umum” yang diatur dan dilarang. Pasal diatas jelas mengatakan “mempertontonkan diri (dalam pertunjukan atau) di muka umum”. Jadi kalau saya ketemu orang di pinggir jalan, itu di muka umum atau bukan ? di pesta ? di pinggir pantai yang ramai ? di pasar ? di mall ?

“Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan” itu TIDAK MENSYARATKAN MEDIA TERTENTU. Juga tak mempersyaratkan PERTUNJUKAN karena dihubungkan dengan kata “atau” (bukan “dan”) dengan kata berikutnya : “DIMUKA UMUM”. Jadi salah satu prasyarat itu dipenuhi : a) mempertontonkan diri dalam pertunjukan atau b) mempertontonkan diri di muka umum, maka hal tersebut masuk dalam aturan RUU ini. Kalau ada wanita datang ke pesta tanpa BH, apakah tidak bisa disebut mempertontonkan payudara ? Apakah kalau ada turis berjemur di pantai hanya menggunakan CD (padahal dia sadar disekitarnya ada ribuan manusia lain yang punya mata dan bisa melihat), apakah toris itu luput dari definisi mempertontonkan ketelanjangan dirinya ?

Saya berharap anda akan mengatakan draft yang saya baca salah, dan anda bersedia mengirimi saya draft yang terbaru, karena dengan demikian masalah point 1 ini cepat selesai. Atau, anda punya interpretasi lain atas pasal ini, misalnya koment anda ini :

Bung edogawa, RUU Pornografi nggak ada hubungannya dengan bobo siang
supir truk. Pornografi itu DVD porno, situs porno, komik porno, majalah porno,
dsb. Has nothing to do dengan perilaku seksual masyarakat sehari-hari!
Coba baca sekali lagi pasal diatas itu.

2. Definisi pornografi (karena ini definisi, maka ini yang terpenting karena akan menjadi acuan dari keseluruhan tubuh UU ini) “dapat membangkitkan hasrat sexual”. Bagaimana kalau ini dihubungkan dengan point 1 saya diatas ?

3. Larangan mengunduh, ini intervensi ke moral pribadi. Kelihatannya anda setuju dengan keberatan ini meski hal itu tak mengurangi dukungan anda pada RUU ini.

4. Larangan memiliki, ini intervensi yang lebih parah dari no 3 diatas. Inipun sepertinya anda sudah paham, meski, sekali lagi, itu tak mengurangi dukungan anda pada RUU ini.

5. Pasal Pengecualian (14).

Sekali lagi, kalau tari panyembrama, tari pendet atau kecak diberi label porno atau “materi seksualitas” dan kemudian diberi pemanis : “tetapi boleh dilakukan karena dilindungi UU”, saya tersinggung berat. Saya akan tanya pada anda, siapa yang berhak menentukan produk budaya atau ritual itu porno, merupakan materi seksualitas, dan kemudian juga berhak memberi pengampunan lewat RUU ini ? Siapakah dia, atau kelompok itu, yang demikian berhati mulia telah memberi ruang pengampunan setelah memberi judgement porno, atas sebuah produk budaya atau ritual adat tertentu ?

6. Sejarah lahirnya RUU ini. Mungkin anda akan mengatakan ini tidak relevan, tetapi siapakah yang bisa percaya bila RUU ini lahir bukan dari pola pikir yang melatarbelakangi ucapan ini ? :

“….Pakaian adat Indonesia yang mempertontonkan aurat sebaiknya disimpan saja di museum. Itu harus dianggap sebagai pornoaksi dan harus masuk dalam kategori porno yang diatur dalam RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). “Itu disimpan saja di museum, jangan dilestarikan, karena tidak sesuai dengan martabat bangsa ini. Biar menjadi sejarah bahwa itu pernah menjadi bagian dari bangsa ini.” (Cholil Ridwan, Ketua Majelis Ulama Indonesia).

7. Perbedaan penafsiran.
Ini saya copy paste pendapat “akademisi” dan “intelektual” pendukung RUU ini. Sebaiknya sebagai sesama pendukung RUU pornografi dan sesama intelektual-akademisi, anda segera meluruskan pemahaman ybs ini, sebelum anda berfikir meluruskan pandangan masyarakat Bali, papua, sulut, NTT dan Jogja. Atau, sebaliknya, mungkin anda yang perlu meluruskan pemahaman anda.


http://www.waspada.co.id/Opini/Artikel/RUU-pornografi-riwayatmu-kini.html

…………. Fenomena menunjukkan model pakaian impor terutama dari China, Hongkong, Korea dan lain-lain hampir keseluruhan terindikasi unsur pornografi. Lihat saja busana untuk kaum hawa yang menjamur di pasaran, terkesan ‘seronok’ (istilah Malaysia). Selain rok bawah ukuran mini yang memamerkan paha, pakaian atas tipis super ketat melorot ke bagian dada, sehingga kelihatan jelas lekuk-lekuk tubuh pemakainya. Guna mempromosikan pakaian impor maupun pakaian hasil perancang domestik, dimanfaatkan para artis penyanyi, penari maupun artis film/sinetron yang ditayangkan melalui televisi setiap saat untuk konsumsi masyarakat sehari-hari. Karena artis sebagai publik figur sudah mengenakannya, remaja dan pemudi ikut serta meniru seperti apa yang dipakai oleh para selebriti itu. Berdasarkan berbagai fenomena tersebut, pemilik modal kuat tersebut menjadi ketar-ketir dicekam rasa kecemasan dan kekhawatiran, bila Undang-Undang Pornografi itu diberlakukan, usaha yang digelutinya akan hancur berantakan.

Penulis adalah pengamat Sosbud/Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hikmah
Kota Tebingtinggi

8. Keterlibatan elemen masyarakat sipil. yang ini saya yakin anda sudah mengerti pointnya. Masalah bahwa anda tidak pernah tinggal di indonesia sehingga tidak memiliki akar pengetahuan dan pengalaman tentang bagaimana perilaku elemen masyarakat sipil dalam “melakukan pembinaan”, saya rasa anda bisa mencari informasi dari teman2 anda yang tinggal di Indonesia.
9. Mirip dengan No 4. Pasal 42 : Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.

Anda datang saat pembahasan pasal ini,?. Kalau datang, saya ingin dengar saran/pendapat anda saat itu.
21 October 08 at 03:37
Nasionalis Sejati
RUU Pornografi per 4 Sept 2008

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a. seni dan budaya;
b. adat istiadat; dan
c. ritual tradisional.

*) tanggapan untuk saudara ketut, anda terlalu negatif memandang rancangan sebuah produk hukum…termasuk membuat tafsir tentang berhak atau tidak berhak terhadap sesuatu..tersinggung atau tidak tersinggung, siapakah anda?

Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat

Pasal 21
Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.

Pasal 22
(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dilakukan dengan cara:
a. melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b. melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pornografi; dan
d. melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

soal peran serta masyarakat lihat ayat 2 bos…jangan sepotong-potong. Siapakah anda? punya hak untuk membuat kesimpulan sekaligus opini bahwa masyarakat dalam hal ini yang anda maksud adalah elemen masyarakat sipil, aku petik jaudgement anda “elemen masyarakat sipil dalam “melakukan pembinaan”, saya rasa anda bisa mencari informasi dari teman2 anda yang tinggal di Indonesia”.

kalau anda bisa membuat tafsir aku pun bisa. anda menyebutkan elemen masyarakat sipil, artinya hanya elemen/bagian/salah satu bagian dari masyarakat…artinya tidak mewakili keseluruhan masyarakat. artinya pula bahwa anda juga tidak yakin bahwa representasi masyarakat/keseluruhan masyarakat akan melakukan hal seperti anda persepsikan….

kalaupun yang anda maksudkan adalah masyarakat seluruh masyarakat yang mendiami bumi nusantara ini, maka siapakah anda? yang telah berhak membuat kesimpulan dan generalisasi terhadap tindakan “elemen sipil masyarakat” tersebut. anda juga telah menuduh bahwa sebagian besar masyarakat indonesia kalau tidak dikatakan seluruh masyarakat indonesia yang adiluhung akan bertindak diluar koridor hukum.Toh kalaupun persepsi dan kesimpulan dari sebagian besar masyarakat Indonesia berperilaku seperti anda fikirkan dan persepsikan maka lihar ayat berikutnya pada pasal bersangkutan (pasal 22).

kemudian,
Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

disesuaikan dengan pasal 1 (1)dan (2)

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

anda tafsirkan,
Sesuai pasal 10 (anda lupa, bukan pasal 11)
a) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri dalam pertunjukan
b) Setiap orang dilarang dipertontonkan dalam pertunjukan
c) Setiap orang dilarang mempertontonkan diri di muka umum
d) Setiap orang dilarang dipertontonkan di muka umum

mestinya setiap ujung kalimat anda ditambahkan “yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat”, sehingga anda tidak membuat tafsiran pribadi yang memiliki makna bias.

Terakhir, aku seorang nasionalis yang tidak setuju adanya mayoritas absolut sekaligus kurang respek jika ada tirani minoritas. semua harus seimbang, berjalan sesuai koridor dan aturan hukum positif (UU dst), hukum adat dan hukum-hukum yang lain yang selama ini menjadi keyakinan masyarakat..aku masih yakin bahwa Bhinneka Tunggal Ika masih terus hidup dan makin terharmonisasi tanpa harus bersyakwasangka…
25 October 08 at 02:07
Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya, kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan. Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para penolak RUU APP:

1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan melanggar kebebasan berekspresi.

Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif, bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.

Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv, telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak dari kejahatan ini?

2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri pariwisata.

Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang menawarkan pornografi dan pornoaksi!

Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi, dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan, keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat, seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang berdampak pada merebaknya children and women trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi mendatang.

Jika demikian faktanya, masih layakkah industri kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam, keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?

3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.

Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia yang selaras dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu dilestarikan.

4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat, karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.

Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada undang-undang yang mengatur tindak pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi, undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal, korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya, hal ini tidak mungkin, bukan?

Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat, hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab, salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar dan mana yang salah, mana yang bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.

5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.

Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya, perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.

6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan ‘dinikmati’.

Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika orang yang ‘kurang iman’ dan ‘kurang ajar’. Seharusnya ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas, Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu, Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya. memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah. Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur kita kepada Allah, sang Pencipta.

7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas minoritas.

Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh, juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).

Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan…..
mari kta lihat sisi baiknya,jangan mengedepankan emosi
25 October 08 at 03:26
Nasionalis Sejati
Akhirnya di sahkan juga……….Pemilu 2009 Jangan Pilih Partai Pendukung Pornografi!!!

tertanda,
Gerakan Nasional Jangan Pilih Partai Porno
4 November 08 at 00:54
little kekupu
that’s a good argument…
i never think that porno action law will increase a betterment for Indonesia and its citizens…
absolutely,,,pathetic action if we agree with it..
it nothing gonna chance provenly in Indonesia…
just omong kosong kalo undang-undang ini mampu mengatasnamakn seluruh rakyat indonesia yang tercinta ini…..
mustikah hidup ini di atur sampai sedetail itu???
uughhh….

ina gag maw berenang pake daster,,,ntar kaya cumi2 gitu,,huhuhu…gag maw jalan2 musti pake darung dan helemnya,,,
ga bole pake tanktop yakhh???
pake mukenah dunn???!!uppsss sorry….hmm..
paness bokk,,,apalagi global warming,,,gila,,,,sauna melulu dunk…
olalalala,,it’s terrible…
uungg..
heheheh..

yaaahhh,,,cape de…
harusnya voting satu persatu ni untuk buad yang macem bginian…

berserahlah pada Tuhan..
lakukan saja yang terbaik dan memang bner2 logisss…
not based on an ego only…
lagi jaman pengurangan penduduk nii,,,,,Tuhan sedang murka,,namun perlahan,,,tapi pasti..
liat saja siapa yng bertahan….

yang bullshit???

atau yang sosial life nya tinggi menolong sesama orang,,
cinta lingkungan,,,
tidak membuang sampah sembarangan,,,
sayanng binatang,,,
suka menolong yang lemah,,
rajin menabung,,,

tidak salah bukaN???



…………………………………………let’s peace come with us……………………………………….
4 November 08 at 05:24
RUUP Gagal Jamin Kebinekaan

Buat yang pro terhadap UU ini, berikut pemikiran saya selaras dengan artikel Ibu Hemas… yang dimuat di Kompas, 5 November.

GKR Hemas

Akhirnya, RUU Pornografi disahkan juga pekan lalu meski Fraksi PDI-P dan PDS menolak dengan melakukan walk out disusul dua anggota Fraksi Partai Golkar.

Sesaat setelah sidang dimulai, seorang anggota DPR menginterupsi jalannya sidang dan mempertanyakan mengapa dirinya tidak diundang dan tidak tahu agenda pengesahan RUUP akan diambil hari itu. Dia meminta Ketua DPR menunda pengesahan sekaligus mempertimbangkan masih maraknya pro- kontra di masyarakat. Dia juga melihat agenda ini terkesan amat dipaksakan. ”Sebenarnya, ada apa di balik pengesahan ini?” ujarnya.

Selama rapat paripurna, tepatnya saat pembacaan pandangan akhir fraksi, takbir gema Allahu Akbar berkumandang berkali-kali. Padahal, hampir seluruh fraksi yang mendukung RUUP mengaku sama sekali tidak ada muatan agama dalam produk hukum itu. Bahkan, Ketua Fraksi PKS DPR Mahfud Siddiq mengemukakan di berbagai media, RUUP ini merupakan hadiah terindah Ramadhan.

Dalam pandangan akhir itu, delapan fraksi dan pemerintah mendukung pengesahan RUUP. Bahkan, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin jalannya sidang mengesahkan RUU ini menjadi UU dengan tidak mempertimbangkan mundurnya Fraksi PDI-P dan PDS serta mengesampingkan suara penolakan (resmi) masyarakat dari berbagai daerah saat pengambilan keputusan.

Pasal-pasal bermasalah

Meski berjudul RUUP, pasal- pasal dalam UU ini masih memuat materi pornoaksi. Ini terbukti dalam Pasal 1 Ayat 1 terdapat kata-kata ”gerak tubuh” dan ”pertunjukan di muka umum”. Pasal 2 juga patut dipertanyakan karena asas kebinekaan dan kepastian hukum masih menjadi tanda tanya.

Asas kebinekaan ternoda dengan maraknya penolakan resmi dan penolakan masyarakat dari beberapa daerah seolah tidak dipedulikan. Sementara asas kepastian hukum dipertanyakan dengan munculnya kata mengesankan ketelanjangan (Pasal 4).

RUUP juga masih membuka peran serta masyarakat dalam menjalankan UU ini (Pasal 20). Hal ini dikhawatirkan banyak pihak akan melahirkan milisi-milisi sipil yang mengatasnamakan penyelamatan moral bangsa justru akan menjadi polisi moral bagi sesamanya.

Kegagalan negara

Alih-alih ingin menyelamatkan generasi masa depan dari bahaya pornografi, RUUP justru menempatkan (merendahkan) posisi negara sebagai pengawas, bahkan sampai masuk jauh ke ruang privat warga. Asumsi yang dibangun adalah pemerintah tidak percaya terhadap warganya sendiri untuk dapat mengatur apa yang bisa dan tidak mereka miliki sehingga pemerintah perlu membuat UU ini.

Sebelum disahkan menjadi UU Pornografi, beberapa daerah menyatakan keberatannya. Melalui aksi massa, komponen Rakyat Bali mengancam jika produk hukum ini disahkan, mereka akan melakukan pembangkangan sipil (civil disobedience). Mereka juga menyebut, RUUP adalah cermin kegagalan negara dalam melindungi kebinekaan bangsa.

Demo tersebut langsung diterima dan ditindaklanjuti pemerintah daerah dan DPRD Bali yang secara resmi mengeluarkan surat penolakan terhadap RUU itu serta menyampaikan aspirasinya langsung kepada sejumlah fraksi di DPR pada pertengahan September (Sabtu, 13/9) lalu.

Masyarakat Papua yang terdiri dari elemen Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua dalam sebuah jumpa pers di Jakarta (Kamis, 25/9) mengatakan, setelah dijarah hak ekonomi dan politiknya, kini mereka merasa, dengan RUUP, eksistensi mereka tidak diakui. Mereka menyebut hal ini sebagai gejala cultural separatism. Dengan kata lain, RUUP jelas mengancam persatuan Indonesia yang tidak lain adalah sila ketiga dari Pancasila.

Selain itu, RUUP juga dicurigai tidak memenuhi asas kenusantaraan seperti diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena secara resmi gubernur dan DPRD Bali dan Sulawesi Utara menolak.

Uji materi perlu didorong pascapengesahan. Karena uji materi adalah mekanisme untuk membuktikan apakah produk hukum ini bertentangan dengan konstitusi atau tidak.

GKR Hemas Anggota DPD Yogyakarta
5 November 08 at 07:45
Gde Candra
hehe..
ikut nimbrung ya…

Indonesia itu mudah terpengaruh, gampang banget buat UU. Bisa jadi nanti semua tingkah laku diatur UU. Apa gunanya Norma yang telah berlaku? Bukankah norma juga sudah tertanam di masyarakat? Apa gunanya norma kesusilaan?
( Sekedar pemikiran Kecil… )

Kemudian, boleh2 saja membuat aturan. tapi jangan sampai masuk dalam hak pribadi masing-masing. Yang namanya hak, itu ga bisa diganggu gugat.. Siapa yang mau haknya diatur orang lain? Pornografi cs itu memang meresahkan Indonesia sebagai negara yang menganut adat Ketimuran ( katanya ). Tapi, ya lagi2 sulit untuk mengatur hal yang ga jelas…

Kalo ndak salah ada yang mengatur masalah KETELANJANGAN. Maksudnya apa? Apakah dalam arti luas atau sempit? Itu aja ga jelas.. Masih rancu..

Ya mudah2an ada solusi tepat bagi semua.. Saya pribadi siap mendukung apa yang baik, tapi kalo masih mengatur hak pribadi, maaf saya kurang setuju. Ga perlu ngurusin orang lain, mengurusi diri sendiri saja sulit.. Thanks..

( buat pak wayan, great idea buat blog ini. Maav terlambat nimbrung.. Tetep wacanakan dharma ya.. Saya dukung…. )
7 November 08 at 05:00
RUU Pornigrafi memasung kreatifitas pelaku seni di Indonesia
11 January 09 at 08:50
RUU pornografi tidak ditempatkan di posisi yang sewajarnya.
meggapa kita harus meributkan hal2 yang tidak penting
mending memikirkan nasib rakyat yang semakin tersiksa karena harga2 pada naik.
11 January 09 at 08:54
Hi…. posting terakhirku tentang fan page say no Megawati for preseident yang didukung oleh 100 ribu user facebook, mampir ya….


Thanks admin…:P

*blogwalking mode on*
7 April 09 at 12:23
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes