Quick Count
Written by wayan sudane // 1 December, 2007 // Catatan Lepas // 3 Comments // Visited 248 times, 1 so far today
Setelah pemilihan umum pada tahun 2004, kita sepertinya selalu menanti perhitungan cepat atau dikenal quick count pada setiap pemilihan baik kepala daerah maupun pemilihan apapun itu. Pasalnya quick count ini memberikan hasil perolehan suara yang cepat dengan paduan teknologi informasi. Masyarakat tidak usah menunggu lama perhitungan suara yang dilakukan oleh instansi yang berwenang. Karena quick count sudah memberikan gambaran perolehan suara.
Dengan quick count, perhitungan suara dilakukan dengan mengambil beberapa sampel secara acak tempat pemungutan suara untuk dilakukan perhitungannya. Selain untuk mengetahui hasil yang cepat, quick count juga dapat menjaga proses demokrasi. Hal ini dimungkinkan untuk menjaga penggelembungan suara atau manipulasi suara yang dilakukan oleh oknum-oknum yang berusaha main akal-akalan. Quick count dapat menjaga ini karena hasil perhitungan suara sudah disebarkan kepada masyarakat.
Kemajuan ini sebagai langkah untuk mengawal proses demokrasi. Tapi sayangnya, DPR yang sedang membahas RUU Pemilu ingin meniadakan quick count ini dalam pemilihan umum. Pansus RUU Pemilu ingin memasukan larangan quick count itu dalam undang-undang. Sehingga kelak, bila melanggarnya berarti telah melakukan tindakan melawan hukum dan dapat diberikan hukuman.
Dimasukannya larangan quick count dalam undang-undang jelas langkah mundur. Pasalnya tidak ada lagi kontrol dari masyarakat atas perhitungan suara yang dilakukan dalam pemilihan umum, baik pemilihan presiden maupun kepala daerah yang dilakukan secara langsung oleh rakyat. Tidak ada lagi proses demokrasi yang transparan di negara ini. Karena semuanya dilakukan secara otoriter yang mengindikasikan kemunduran bahkan kembali ke-orde baru.
Wakil rakyat yang ada di DPR seolah tidak memperhatikan ini, entah lupa atau sengaja. Kalau lupa, mungkin saja kepekaan mereka sudah pudar akibat enaknya mewakili rakyat. Lupa akan kewajibannya untuk menerima aspirasi konstituennya. Lupa bahwa mereka ada karena didukung oleh rakyat yang berharap adanya perbaikan kesejahteraan hidup dengan stabilnya ekonomi, politik, budaya, dan pertahanan keamanan.
Kalau DPR kita sengaja melupakan perannya dan bahkan mementingkan kepentingan kelompok atau partainya, tak ada bedanya dengung reformasi dan era-era sebelumnya. Sia-sia sudah reformasi yang menuntut perubahan dan transparansi. Semuanya rusak oleh tatanan dan sistem yang cenderung korup. Dan anehnya, dirusak oleh mereka yang seharusnya melakukan perubahan ini.
Ya, kita hanya bisa melihat apa yang dilakukan oleh mereka yang kini masih memegang sistem politik di negeri ini. Semoga telinga dan mata masih bisa mendengar dan melihat keinginan konstituen yang ada dibawah….


3 Comments on "Quick Count"
Blogwalking! Nice post! Maen2 ke blog saya juga ya!
uhuy, akhirnya pake wordpress yah? hehehehe… udah lama gak maen ke wayansudane.net hehehehe…
adroit post!
it was very inspiring.
http://rateyourbait.com/?ref=152