• Om Swastyastu,..
    selamat datang diweblog saya. Semoga memberikan inspirasi untuk relung hati. Tentu untuk memaknai hidup yang tak kan pernah sepi. Karena selalu ada diskusi maupun argumentasi. Semoga damai selalu...

    jangan-asal-copy-paste.gif

    Manusia Hidup di dunia harus seperti daun teratai, ia tumbuh didalam air, tetapi tidak pernah dibasahi oleh air; begitulah seharusnya orang hidup di dunia - hatinya menghadap ke-Tuhan, tangannya menghadap pada pekerjaan.



  • copy paste kode banner saya:

wayan sudane

merangkai kata mencari makna…

Strategi Mendongkrak Wajib Pajak

Meski belum popular di masyarakat, sistem e-Registration terbukti ampuh mendongkrak jumlah database Wajib Pajak di Direktorat Jenderal Pajak tingkat pusat. Seperti apa proses dan teknologi e-Registration di Direktorat Jenderal Pajak?

MEMBAYAR pajak adalah keharusan bagi masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun merasa perlu untuk terus melakukan sosialisasi dan kampanye agar masyarakat taat membayar pajak. Di sisi lain, persepsi masyarakat sebagai wajib pajak (WP) seringkali mempertanyakan perihal transparansi dan penggunaan dari pajak yang mereka bayarkan.

Untuk mengatasi hal tersebut, banyak upaya yang telah dilakukan DJP. Salah satunya dengan melakukan modernisasi melalui pemanfaatan teknologi informasi (TI). Sejak 2002 lalu, secara bertahap DJP telah memodernisasi sistem dan manajemen perpajakan agar WP dapat melakukan pembayaran secara terpusat, online dan real time. Salah satunya dengan memberikan layanan melalui sistem e-Registration di situs resmi DJP, www.pajak.go.id.

Menurut Goro Ekanto, Kepala Sub Direktorat Pendukung Operasional TI Perpajakan DJP, tujuan dari sistem e-Registration adalah untuk memberikan kemudahan kepada calon WP untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dimanapun ia berada. “Kami ingin memberikan citra pelayanan pajak yang mudah, cepat, transparan dan berkelas dunia dengan sistem registrasi secara on line,” tambah Goro pada Warta eGov.

Sejauh ini, menurut Lusiani, Kepala Sub Direktorat Pelayanan Operasional TI Perpajakan DJP, e-Registration telah diwajibkan kepada calon WP yang berada di wilayah pulau Jawa dan Bali. Sedangkan bagi calon WP yang berada di luar pulau tersebut, bisa dilakukan melalui internet, sistem intranet di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. “Pendaftaran untuk memperoleh NPWP juga bisa diperoleh melalui sistem intranet di setiap KPP,” ujar Lusiani.

Upaya e-Registration DJP secara nasional ini memang tidak sia-sia. Dari data DJP sejak 2004 – 2006 (sistem e-Registration diluncurkan) tercatat terjadi peningkatan jumlah WP. Hanya saja, jelas Goro, layanan e-Registration DJP baru bisa diberikan untuk kalangan WP pribadi, sedangkan WP badan (perusahaan) masih dalam tahap pengembangan.

Selain mampu meningkatkan jumlah WP, e-Registration juga bermanfaat membuat sistem database WP secara nasional. Dari sisi eksternal, e-Registrasi juga mampu meningkatkan citra transparansi (bebas korupsi dan kolusi) di lembaga pajak. “Sebab hubungan langsung antara WP dan petugas pajak bisa diminimalisir,” tegas Goro.

Selanjutnya berdasarkan pengamatan Warta eGov, langkah-langkah pendaftaran online sistem e-Registrasi DJP memang terbilang mudah. Setelah membuka situs www.pajak.go.id, calon WP cukup mengisi identitas dalam formulir pendaftaran melalui menu e-Registration. Agar lebih mudah, pihak DJP juga menyediakan panduan yang bisa langsung dibaca atau di-download. Tak lama setelah formulir diisi dan diproses, calon WP sudah akan menerima NPWP dan semacam dokumen on line yang berfungsi sebagai Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS).

Ya, sayangnya setelah memperoleh NPWP secara on line dan SKTS, calon WP ternyata tetap harus datang ke kantor pajak untuk menyerahkan berbagai dokumen pelengkap (fotokopi KTP, proses tandatangan, dsb) serta mengambil kartu NPWP (dalam bentuk fisik/ kertas). “Untuk mendapat kartu NPWP masih harus diambil di Kantor Pelayanan Pajak dimana WP terdaftar,” tukas Goro.

Lantas perangkat TI apa saja yang digunakan dalam e-Registrasi? Sebagai informasi aplikasi e-Registrasi ternyata dikembangkan sendiri oleh tenaga pranata komputer DJP yang masih dalam lingkup Departemen Keuangan.

Di sisi lain, sistem pendaftaran on line yang dibangun sejak 2003 ini juga masih menghadapi beberapa kendala. Salah satunya adalah mengenai keakurasian data. Faktanya, banyak masyarakat atau calon WP yang mengisi formulir tanpa ada tindaklanjut. “Untuk itu kalau dalam waktu 30 hari sejak calon WP mengisi formulir online dan tidak melengkapi persyaratan dan datang ke KPP, secara otomatis formulirnya akan hangus,” jelas Lusiani.

Selain persoalan data, ditambahkan oleh Goro, kendala lainnya yang dihadapi lebih bersifat non teknis khususnya mengenai minimnya kebiasaan masyarakat dalam menggunakan internet.

Sumber: www.wartaegov.com
wayan sudane
wayan@wartaegov.com

Categories: Artikel
sumartono
Seharusnya diubah dimana nomor poko wajib pajak(NPWP) diberlakukan sebagai permanen, dengan format PDF sebagai standard document, sehingga tidak perlu datang ke kantor pajak, dimana-mana macet untuk Jakarta dan sekitar, buang biaya dan tenaga!!
17 March 08 at 07:51
Get Adobe Flash playerPlugin by wpburn.com wordpress themes